Bupati Mabar, Edistasius Endi Harus Pidanakan Pengusaha Perusak Hutan Mangrove di Labuan Bajo

- 29 September 2023, 22:46 WIB
Foto: Meridian Dewanta, SH., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT).
Foto: Meridian Dewanta, SH., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT). /

OKE FLORES.COM - Sebagai penguasa yang wilayahnya dirusak oleh oknum pengusaha tanpa mempedulikan kualitas lingkungan hidup, maka Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi jangan sekedar geram dan kecewa, justru dia harus menjadi figur terdepan untuk mempidanakan PT. KNM di instansi kepolisian karena telah merusak Hutan Mangrove di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Hal ini diungkapkan Meridian Dewanta, SH., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT).

Advokat Peradi itu juga mengatakan, demi penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Manggarai Barat, Bupati Edistasius Endi harus pro aktif meminta Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma dan Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko agar segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penyidikan serta kemudian menetapkan pihak PT. KNM selaku tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan Hutan Mangrove di Manggarai Barat - Provinsi NTT.

Baca Juga: Polres Mabar Akan Lidik Kasus Pembabatan Hutan Mangrove PT. KNM

Meridian mengatakan, tindakan PT. KNM yang telah merusak Hutan Mangrove itu nyata-nyata melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang pada Pasal 35 huruf (f) dan (g) menyatakan : “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang : 
(f). melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-pulau kecil;
(g). menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain“.

Jika larangan tersebut dilanggar, maka sesuai Bab 17 tentang Ketentuan Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf (b) menyatakan : "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap orang yang dengan sengaja : (b). menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g."

Berita sebelumnya, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menyoroti pembabatan pohon bakau untuk pembangunan sejumlah hotel bintang di Labuan Bajo, Selasa, 26 September 2023.

"Jangan hanya jargon melestarikan komodo saja, tetapi lingkungan juga harus dilestari untuk keseimbangan," demikian pernyataan Endi disela acara pelepasan 6 Komodo di Wae Wuul, Kecamatan Komodo, Manggarai Bara, NTT, Sabtu 23 September 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x