Bupati Mabar, Edistasius Endi Harus Pidanakan Pengusaha Perusak Hutan Mangrove di Labuan Bajo

- 29 September 2023, 22:46 WIB
Foto: Meridian Dewanta, SH., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT).
Foto: Meridian Dewanta, SH., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT). /

Edistasius geram dengan berbagai kenyataan yang dihadapi belakangan ini. Dimana Hutan. Bakau dipinggiran pantai ditebang untuk pembangunan hotel-hotel mewah.

Menurut Bupati Endi, beberapa tahun lalu pohon bakau di wilayah Labuan Bajo tumbuh dengan subur, namun kini banyak yang dibabat untuk kepentingan investor.

"Bakau ditebang untuk kepentingan hotel. Bakaunya 10 tahun lalu tumbuh subur. Saat ini kita melihatnya menangis. Sudah hancur berantakan bakaunya, yang ada itu hotel hotel mewah," katanya.

Ia juga menyentil soal penindakan terhadap para pelaku pembabatan bakau, sebab hingga kini belum ada langkah tegas dari pihak terkait.

Baca Juga: Aturan Penggunaan Medsos Bagi ASN saat Pemilu Demi Jaga Netralitas

Lucunya, kita hanya berdiam diri melihat kehancuran bakau itu. Bagaimana kita bicara lestari sementara tindakan nyata belum ada. Ini jadi pekerjaan rumah kita bersama" ujar dia.

Dihadapan audiens yang hadir Bu saat itu, baik perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Gakkum dan Kepolisian Endi berharap, agar agar semua berperan menjaga keberlangsungan kelestarian.

Selain itu ia berpesan agar penegakkan hukum dijalankan dan para pelaku ditindak tegas.

Pembabatan Mangrove Melanggar UU

Dsri data yabg dihimpun bahwa Bakau atau Rhizophora sp, merupakan salah satu spesies penyusun kawasan mangrove. Pembabatan Mangrove yang melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah