Bupati Mabar, Edistasius Endi Harus Pidanakan Pengusaha Perusak Hutan Mangrove di Labuan Bajo

- 29 September 2023, 22:46 WIB
Foto: Meridian Dewanta, SH., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT).
Foto: Meridian Dewanta, SH., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT). /

Pasal 50 UU No 41 tahun 1999 mengatur tentang larangan penebangan pohon pada radius 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Sementara itu, ketentuan pidana penebangan pohon diatur dalam pasal 78 UU No 41 tahun 1999.

“Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”

Selain UU No 41 tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor II Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021-2041.

Baca Juga: Eko Mardiono: 'Revisi UU ASN Harus Berdampak pada Semua Honorer'

Pada pasal 57 ayat (3) diatur tentang kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan pada zonasi kawasan ekosistem Mangrove.” Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan terdiri atas:a) kegiatan pemanfaatan kayu mangrove; dan b) kegiatan budi daya yang dapat mengubah, mengurangi luas, dan/atau mencemari/merusak ekosistem mangrove”. ***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah