Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Curat Di Karang Anyar

- 2 Oktober 2023, 09:20 WIB
Foto: Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Curat Di Karang Anyar
Foto: Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Curat Di Karang Anyar /

 

OKE FLORES.COM - Tim Puma Polres Mataram, Polda NTB berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial H, 22, dari WITA Sumbawa pada Kamis 28 September 2023 pukul 16.30.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mataram I Made Yogi Purusa Utama SE SIK mengatakan, hal itu berdasarkan laporan polisi tertanggal 28 September 2023 terhadap korban Mauludy Zamsan, 19 tahun, asal Sumbawa. berlangsung di TKP (TKP) Jalan TGH Muhammad Sidiq, Karang Anyar, Monjok Barat, Selaparang, Kota Mataram.

 "Dengan adanya laporan tersebut, Tim Puma Polresta Mataram langsung bergerak dan kurang 1 X 24 jam berhasil mengamankan terduga H, 22 tahun, asal Sumbawa dan barang bukti berupa hasil pencurian 2 (dua) buah BPKB merk Yamaha beserta uang Tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari sisa hasil penjualan HP IPHONE 11," ucapnya Jumat, 29 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin 02 Oktober 2023.

Baca Juga: Polda NTB: Ada 31 Kasus TPPO yang Terungkap Sepanjang Tahun 2023

Kronologis Peristiwa Pada Minggu 24 September 2023 sekitar pukul 16.00 WITA saat Tersangka H masuk ke dalam rumah dan mengambil barang bukti berupa telepon genggam dimaksud yang diletakkan di atas meja dalam kamar saat sedang dikendarai. Selanjutnya masuk ke dalam kamar paman korban yang saat itu sedang membuka pintu dan mengambil 2 (dua) buah BPKB sepeda motor yang disimpan di laci lemari kamar.

"Setelah berhasil mengambil hand phone dan BPKB, terduga pelaku pergi dari rumah korban, dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian hand phone sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan kerugian 2 (dua) buah BPKB senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), total kerugian dengan kejadian tersebut sebesar Rp. 17.800.000,- (tujuh belas juta rupiah)", ungkapnya Kompol Yogi.

Selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, terduga diancam dengan pasal 363 KUHP.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x