“Kita himbau kepada pekerja agar segera melapor jika ada penyedia atau pemberi kerja yang tidak memberi upah sesuai dengan UMP yang telah pemerintah tetapkan”, kata Sylvia Peku Djawang.
Sylvia mengatakan bahwa pihaknya akan selalu memeriksa dan menangani setiap keluhan yang disampaikan oleh pekerja.***