TPDI NTT Desak KPK Harus Tersangkakan Wilhelmus Bate dan Albertus Iwan Susilo

- 10 Februari 2024, 09:09 WIB
Foto. Meridian Dewanta, SH  - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) / Advokat PERADI
Foto. Meridian Dewanta, SH - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) / Advokat PERADI /

OKE FLORES.COM - Kasus suap yang ditangani KPK terhadap Marianus Sae (Bupati Ngada periode 2016-2021) selaku Penerima Suap dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Pemberi Suap, telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Masing-masing dihukum selama 8 tahun dan 2,6 tahun penjara, namun keterlibatan pihak-pihak lainnya atas nama Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate hingga kini belum juga dituntaskan oleh KPK.

Demikian disampaikan Meridian Dewanta, SH selaku Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) / Advokat Peradi, kepada media ini melalui rilis tertulis, Jumat, 9 Februari 2024.

Baca Juga: Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab serta Syaratnya

Marianus Sae disebut menerima suap senilai total Rp5.937.000.000 dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018.

Uang tersebut berasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopindo Raya Bersatu sebesar Rp2.487.000.000 dan sebesar 3.450.000.000 dari Albertus Iwan Susilo alias selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif.

Terungkap juga bahwa
Marianus Sae selaku Bupati Ngada pada saat itu, telah menerima pemberian uang
senilai Rp875.000.000 dari Wilhelmus Petrus Bate, sebagai bentuk tanda terima kasih atas pengangkatan dirinya menjadi Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada.

Baca Juga: Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab serta Syaratnya

Pemberian uang oleh Wilhelmus Petrus Bate senilai Rp875.000.000 atas permintaan Marianus Sae itu, dilakukan melalui setoran tunai secara bertahap ke rekening BNI
Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, yang ATM-nya telah dikuasai oleh Marianus Sae sejak tahun 2011 sampai terjaring dalam OTT oleh KPK.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x