Berkas Perkara Bolak-balik di Polisi dan Jaksa, Pelapor Asal Manggarai Ini Bingung

- 27 Februari 2024, 09:25 WIB
Ilustrasi hukum dan keadilan.
Ilustrasi hukum dan keadilan. /

Namun jawaban AWA saat itu tidak sesuai janjinya, bahkan berkelit dengan alasan suaminya sedang ke kampung untuk kumpul keluarga agar bisa mengembalikan uang tersebut.

"Dari situ saya sudah mulai jengkel, lalu  saya WA ke dia, kan enu mau cair uang to, lalu dia jawab, 'adu mama sudah tidak jadi, karena uang yang saya kirim 38 juta ke jakarta itu, saya punya kaka tipu saya," kata EH meniru penjelasan dari terduga pelaku saat itu.

Baca Juga: Pria di NTT Blokir Akses Jalan hingga Dipasangkan Kawat, Diduga Gegara Gagal Jadi DPRD pada Pileg 2024

Lantas tidak ada itikad baik dari AWA,  terpaksa EH harus menempuh jalur hukum. EH melayangkan laporannya ke Kepolisian Manggarai Timur pada 2023 lalu.

Kini EH merasa bingung dan mempertanyakan keseriusan pihak APH dalam penanganan perkara yang sudah memakan waktu satu tahun itu.

Padahal menurut EH pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara dan menemukan ada niat jahat yang dilakukan terduga pelaku.

"Saya bingung, kenapa berkas perkara saya ditolak terus oleh pihak Kejaksaan, dengan alasan kejaksaan bahwa itu kasus perdata. Sudah jelas ada rangkaian kebohongan, tipu muslihat, dan tidak pernah dia (AWA) mengembalikan uang tersebut sedikitpun, sehingga ini murni penipuan," terang EH.

EH berharap karena telah memenuhi unsur pidana maka Yuni Anggun harus segera ditahan, dan mestinya tidak ada alasan pihak Kejaksaan untuk tidak menerima pelimpahan berkas dari Penyidik Polres Manggarai Timur untuk diproses lanjut.

"Kan sudah ada keterangan ahli, yang menyatakan bahwa kasus atas nama Yuni Anggun murni pidana." jelas EH.

Sementara itu, Kasi pidana umum (pidum) Kejari Manggarai, Muhammad Ridwan R, pada Senin, 26 Februari 2024 merespon hal ini.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah