Berkas Perkara Bolak-balik di Polisi dan Jaksa, Pelapor Asal Manggarai Ini Bingung

- 27 Februari 2024, 09:25 WIB
Ilustrasi hukum dan keadilan.
Ilustrasi hukum dan keadilan. /

Menurut Ridwan, pada dasarnya, apa yang pihaknya terima dari teman-teman penyidik itu berkas perkara yang teman penyidik buat itu dari fakta yang ada.

"Jadi apa yang disajikan oleh teman-teman penyidik dalam bentuk berkas itu yang kami teliti." ungkap Ridwan yang didampingi Kasi Intel, Zaenal mengutip Inforpertama.com.

Ridwan menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian, ada beberapa kekurangan yaitu kekurangan formil dan materil. Ternyata, fakta yang dibuat oleh teman-teman penyidik itu masih kekurangan formil dan materil.

Baca Juga: Simak! Ini Perolehan Suara Pileg DPR RI Dapil NTT 1 per Hari Ini, Siapa 'Jawara' Sementara?

"Materilnya itu terkait dengan unsur dan alat bukti. Kemudian, formilnya terkait dengan administrasi dan lain-lain. Kedua kekurangan ini kami masukkan di petunjuk (P19). Silahkan teman-teman penyidik melengkapi itu."

"Kalau langsung teman-teman penyidik menyimpulkan bahwa kejaksaan menganggap itu perdata berarti apa yang disajikan teman-teman penyidik berarti perdata yang disajikan, bukan pidana." Tegas Ridwan.

Media ini sudah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan kasus ini, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah