Buntut Mangkir dari Undangan Mediasi, Sebuah Hotel di NTT Dapat Ultimatum dari Disnakertrans

- 24 Maret 2024, 19:16 WIB
Bani Kandengara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumba Barat
Bani Kandengara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumba Barat /

 

OKE FLORES.COM - Hotel Lelewatu di Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT, diultimatum oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Betapa tidak, pihak manajemen Hotel Lelewatu telah beberapa kali mangkir dari undangan Disnakertrans Sumba Barat.

Tercatat, hingga pada 22 Maret 2024, pihak manajemen Hotel Lelewatu telah empat kali mangkir.

Baca Juga: Loker Terbaru! BRI Buka Lowongan untuk Lulusan SMA hingga Sarjana, Berikut 3 Posisi yang Ditawarkan

Padahal, Disnakertrans Sumba Barat berupaya melakukan mediasi sengketa yang terjadi antara ke-13 mantan karyawan dengan pihak manajemen hotel.

Sekadar informasi, sengketa tersebut dipicu lantaran pihak hotel tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal tahun 2023 lalu.

Terkait sikap manajemen tersebut,
disnakertrans mengultimatum akan merekomendasikan sanksi apabila kembali mangkir pada tanggal 25 Maret 2024 mendatang.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di BUMN: Bank BNI Membuka Peluang bagi Lulusan SMA/K hingga S1

"Sanksi yang diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan propinsi," kata Bani Kandengara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumba Barat, pada Jumat, dinukil dari Garda NTT, Minggu, 24 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x