Buntut Mangkir dari Undangan Mediasi, Sebuah Hotel di NTT Dapat Ultimatum dari Disnakertrans

- 24 Maret 2024, 19:16 WIB
Bani Kandengara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumba Barat
Bani Kandengara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumba Barat /

Bani mengatakan, sebagaimana ketentuan dalam pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawan yang bekerja pada perusahaannya.

"Jadi, (THR) wajib diberikan itu," tegasnya.

Surat undangan mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumba Barat kepads pihak hotel Lelewatu
Surat undangan mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumba Barat kepads pihak hotel Lelewatu

Dikatakannya, perkembangan penyelesaian sengketa tersebut akan ia laporkan kepada Bupati pada tanggal 25 Maret. Setelahnya, apabila upaya mediasi gagal, maka pihaknya akan menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut ke Disnakertrans Propinsi NTT.

Baca Juga: Mau Punya Kulit Glowing? Ini Cara Lengkap Mencerahkan Kulit yang Kusam

"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka apabila mediasi di tingkat kabupaten gagal maka akan dilimpakan ke Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.

Sementara itu, Kilyon Wuraka Ledi, salah satu pengadu yang merupakan mantan karyawan Hotel Lelewatu menyesalkan sikap management Hotel yang acuh terhadap upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Disnakertrans.

Kilyon menilai, sikap tersebut merupakan bentuk sikap tidak kooperatif dan tidak menghormati niat baik Pemerintah melalui Disnakertrans dalam menyelesaikan sengketa ini.

"Niat baik dari pihak Dinas sama sekali tidak dihargai. Mungkin sudah merasa hebat," ujar Kilyon.

Baca Juga: Mau Punya Kulit Glowing? Ini Cara Lengkap Mencerahkan Kulit yang Kusam

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah