OKE FLORES. COM - Kasus penipuan kembali terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di Kabupaten Ngada, menimpa korban bernama Ignasius Aleksandro Lipo.
Tindak pidana penipuan itu terjadi pada Rabu, 16 Januari 2024 pukul 18.30 WITA.
Penipuan terkuak usai korban melayangkan laporan kepada Polres Ngada. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/40/11/2024/SPKT/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur, berikut kronologinya.
Baca Juga: Membangun Masa Depan Sehat Bersama, BPJS Kesehatan Membuka Peluang Karir dan Lokasi Penempatan
Kasus tersebut bermula ketika terlapor (pelaku), Fransiskus Saverius Reto, menawarkan sebuah mobil AVANZA berwarna silver dengan NoPol EB 1150 DK kepada pelapor (korban), Ignasius Aleksandro Lipo melalui fitur massenger Facebook.
Harga yang ditawarkan pelaku kepada korban mencapai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah).
Namun, korban menawar dengan harga Rp55.000.000,00(lima puluh lima juta Rupiah), yang akhirnya disepakati oleh pelaku.
Tepat pada Kamis, 24 Januari 2024 pukul 21.54.45 WITA, korban mengirimkan uang sebesar Rp24.900.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus ribu Rupiah) kepada pelaku via BRI Mobile.