Korban juga memberikan uang cash sebesar Rp15.100.000,00 (lima belas juta seratus ribu Rupiah) kepada pelaku di Jembatan Leko Ena, Desa Warupele II.
Kemudian korban dan pelaku membahas sisa pembayaran dari harga yang telah disepakati, yakni tersisa Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah), bertempat di Pomasule Desa Sebowuli, Kecamatan Inerie (rumah korban).
Jika ditotalkan, korban baru membayar sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) dari total harga yang disepakati, yakni Rp55.000.000,00(lima puluh lima juta Rupiah).
Artinya, korban masih berutang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) kepada pelaku.
Korban meminta tenggat waktu selama tiga bulan untuk melunasi sisa pembayaran tersebut.
Pada tanggal 16 Maret 2024, korban mengirimkan sisa uang pembelian mobil yang telah disepakati, yakni sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah).
Baca Juga: GRATIS! Cara Mendapatkan Tiket Kereta Api Gratis dari KAI Hari Ini Berikut Caranya
Namun, empat hari kemudian, yaitu pada tanggal 20 Maret 2024, mobil tersebut ditarik oleh pihak Leasing ADIRA An. Moktar Als. Joker.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun mendatangi SPKT Polres Ngada untuk segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.***