OKE FLORES.COM - Beberapa hari ini, aksi seorang oknum perwira polisi di NTT santer diperbincangkan, baik di media sosial maupun sejumlah media massa.
Diketahui, oknum polisi tersebut melakukan hal tak terpuji saat Perayaan Jumat Agung di gereja GMIT Kota Kupang, Jumat, 29 Maret 2024.
Buntut dari perbuatannya, polisi yang bernama Iptu Dalfis Hadjo alias Papy Hadjo itu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polresta Kupang Kota.
Terkait peristiwa tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung mengatakan bahwa pihaknya memberikan sanksi terhadap ulah Iptu DH.
“Kita sudah mengamankan dan menahan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dan setiap perkembangan kita akan sampaikan,” jelasnya, dikutip dari pemberitaan yang beredar.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pelaku kini tengah dikenakan aturan disiplin dan kode etik polri.
“Kita sudah tahan di sel khusus mulai tadi malam dan akan menjalani sidang dalam waktu dekat,” tambahnya.