OKE FLORES.COM - Sebanyak duapuluh satu (21) subkontraktor proyek Inpres peningkatan jalan simpang Cepang – Melo – Bangka Sumba di Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut pelunasan piutang mereka kepada kontraktor pelaksana proyek tersebut, yakni PT Genta.
Ihwal pengaduan tersebut dibenarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.3 jalan nasional Manggarai NTT, Djibrael Tuka Rohi.
Diketahui, 21 pengadu (subkontraktor) memiliki piutang sebanyak Rp4 miliar, yang hingga saat ini belum dilunasi pihak PT Genta.
Baca Juga: Alhamdulilah! Berikut Bansos yang Diprediksi Cair Sebelum Lebaran 2024, Ada BLT Mitigasi dan PKH
“Dalam rekapan kita sejauh ini jumlah pengadu 21 orang dengan total piutang Rp4 miliar. Informasinya masih banyak lagi korban ya kita masih rekap,” ujar Djibrael, Rabu, April 2024, dinukil dari Floressmart.com, Kamis, 4 April 2024.
Lebih lanjut, Djibrael menegaskan bahwa negara telah membayar 100 persen kepada pihak pelaksana, dalam hal ini PT Genta.
“Pekerjaan sudah 100 persen dan negara sudah bayarkan kepada pelaksana. Jadi dalam hal ini kita sudah tidak memiliki perikatan lagi dengan PT Genta ini,” jelasnya menambahkan.
Ia menambahkan, bahwasanya terdapat surat pernyataan antara penanggungjawab proyek dan para mitra (pengadu/korban).
Baca Juga: Mantan Kopasus dan Ketum PSSI Siap Maju di Pilgub Sumut 2024, Siapakah Dia?