Kontraktor di NTT Tinggalkan Utang hingga Miliaran Rupiah, Lambertus Lukis: Hak Saya Rp20 Juta Belum Dibayar

- 4 April 2024, 20:47 WIB
proyek Inpres peningkatan jalan simpang Cepang – Melo – Bangka Sumba di Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT),
proyek Inpres peningkatan jalan simpang Cepang – Melo – Bangka Sumba di Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), /

Sekadar informasi, dalam surat pernyataan yang dibuat di kantor PPK jalan nasional di Ruteng pada 26 Maret 2024, posisi Lambertus bukanlah sebagai penjamin tapi sebatas saksi atas surat pernyataan yang dibuat di atas materai oleh penanggungjawab atau kontraktor tidak meninggalkan wilayah Manggarai sebelum semua utangnya dilunasi.

“Di situ memang saya selaku korban juga yang sedang menuntut PT Genta untuk membayar uang saya. Ketika dipercayakan sebagai saksi dalam surat pernyataan itu ya saya tidak keberatan,” ungkapnya.

Baca Juga: Mainkan Game Penghasil Uang dan Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Hari Ini Tanpa Pinjaman DANA Premium

Keterangan Lambertus Lukus tersebut sekaligus membantah tudingan para subkon yang menuduh dirinya bersekongkol dengan pihak kontraktor.

“Begitu saya terima kabar dari pemilik rumah kontrakan mereka di Nanga Woja bahwa 3 orang itu sudah kabur saya langsung laporkan ke kantor PPK jalan nasional di Ruteng untuk segera mengambil langkah,” tutur Lambertus.

Sebagai informasi, dalam surat pernyataan tertera 3 nama membubuhi tandatangan mewakili pihak PT Genta, yakni Zainal Arifin, Asroful Husen, dan Muhammad Evan.

kopian surat pernyataan yang dibuat penanggungjawab PT Genta Bangun Nusantara
kopian surat pernyataan yang dibuat penanggungjawab PT Genta Bangun Nusantara

Dalam kopian surat pernyataan yang dibuat penanggungjawab PT Genta Bangun Nusantara, sebagaimana dilihat OKE FLORES, dinyatakan,

“Menyatakan bahwa kami siap untuk duduk bersama /tinggal atau menetap di Kantor Direksi Iteng Manggarai sampai proses pencairan dan pembayaran Kendaraan, material dan sub kontraktual tuntas”.

“Demikian Surat Pemyataan ini dibuat atas keinginan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.serta dijamin keselamatan dan keamanan kami (bukan sebagai sandera) untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya,” isi surat peryataan yang dibuat pada 26 Maret 2024 itu.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah