Sekadar informasi, dalam surat pernyataan yang dibuat di kantor PPK jalan nasional di Ruteng pada 26 Maret 2024, posisi Lambertus bukanlah sebagai penjamin tapi sebatas saksi atas surat pernyataan yang dibuat di atas materai oleh penanggungjawab atau kontraktor tidak meninggalkan wilayah Manggarai sebelum semua utangnya dilunasi.
“Di situ memang saya selaku korban juga yang sedang menuntut PT Genta untuk membayar uang saya. Ketika dipercayakan sebagai saksi dalam surat pernyataan itu ya saya tidak keberatan,” ungkapnya.
Keterangan Lambertus Lukus tersebut sekaligus membantah tudingan para subkon yang menuduh dirinya bersekongkol dengan pihak kontraktor.
“Begitu saya terima kabar dari pemilik rumah kontrakan mereka di Nanga Woja bahwa 3 orang itu sudah kabur saya langsung laporkan ke kantor PPK jalan nasional di Ruteng untuk segera mengambil langkah,” tutur Lambertus.
Sebagai informasi, dalam surat pernyataan tertera 3 nama membubuhi tandatangan mewakili pihak PT Genta, yakni Zainal Arifin, Asroful Husen, dan Muhammad Evan.
Dalam kopian surat pernyataan yang dibuat penanggungjawab PT Genta Bangun Nusantara, sebagaimana dilihat OKE FLORES, dinyatakan,
“Menyatakan bahwa kami siap untuk duduk bersama /tinggal atau menetap di Kantor Direksi Iteng Manggarai sampai proses pencairan dan pembayaran Kendaraan, material dan sub kontraktual tuntas”.
“Demikian Surat Pemyataan ini dibuat atas keinginan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.serta dijamin keselamatan dan keamanan kami (bukan sebagai sandera) untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya,” isi surat peryataan yang dibuat pada 26 Maret 2024 itu.***