5. Pemungutan Suara: 27 November 2024
6. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November - 16 Desember 2024
Adapun penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.***