OKE FLORES.COM - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyatakan sebanyak 106 perkara gugatan pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian.
Adapun 109 gugatan perkara tersebut akan disidangkan pada 27 Juni 2024 hingga 3 Juni 2024.
"Dengan jumlah total 109 perkara, sidang pembuktian kembali ke sidang pada panel masing-masing," kata Fajar saat dimintai konfirmasi, Senin, 27 Mei 2024.
Baca Juga: Apakah Guru PPPK Diizinkan Mengenakan Baju KORPRI? Ketentuan Resmi Kemendagri Ternyata Ini
Baca Juga: Maksimalkan Fungsionalitas dan Estetika: Desain Rumah Minimalis Modern 2 Lantai dengan Rumah Tipe 3
Baca Juga: 7 Speaker Bluetooth Terbaik di Bawah Rp500 Ribu untuk Pengalaman Audio Tanpa Batas
Fajar juga menyebutkan bahwa satu perkara setiap pihak-pihak diperbolehkan untuk menghadirkan 6 saksi atau para ahli dalam persidangan.
"Agenda persidangan pada hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan. Jadi satu perkara akan diberikan kesempatan untuk menghadiri 6 para saksi atau para ahli dalam persidangan,"ujarnya.
Dalam persidangan lanjutan Perkara Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) di panel 3, akan dipimpin hakim MK Arief Hidayat.