Paylater: Bayar Belanja Online dengan Segudang Risiko

4 Juli 2023, 09:01 WIB
Ilustrasi- Fitur Shopee Paylater, cara membayar Shopee Paylater sebelum jatuh tempo dengan mudah dan cepat, agar tidak dikenakan denda. /

OKEFLORES.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, layanan paylater menjadi favorit dalam transaksi belanja online.

Metode pembayaran tersebut paling diminati, dan mengalami pertumbuhan tercepat dalam perdagangan elektronik.

Itulah sebabnya, tidak mengherankan jika metode tersebut akan semakin diminati di masa depan. Terlebih lagi, perusahaan pembiayaan nanti bayar terus bermunculan.

Baca Juga: Bank Mandiri Salurkan Bonus Atlet dan Pelatih ASEAN Para Games 2023

"Paylater sebagai BNPL (buy now pay later) ternyata merupakan metode pembayaran kredit pertama yang digunakan responden, angkanya cukup mencolok, yaitu 60 persen responden," kata Deputi Direktur Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK, Mulia R Simatupang di acara sebuah aplikasi yang diselenggarakan di Jakarta dilansir Pikiran-Rakyat.com, Rabu 4 Juli 2023.

 "Sehingga tidak mengherankan jika metode ini akan semakin diminati di masa mendatang," ucapnya menambahkan.

Mulia R Simatupang mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lima perusahaan pembiayaan paylater di Indonesia.

Meskipun demikian, dari segi kekayaan, perusahaan pembiayaan paylater masih tergolong rendah, yaitu Rp7,4 triliun atau 1,46 persen dibandingkan dengan jumlah kekayaan perusahaan pembiayaan non-paylater sebesar Rp504 triliun.

Sementara itu, dari segi pengawasan, OJK menghimbau perusahaan pembiayaan paylater harus berhati-hati saat melakukan ekspansi pembiayaan.

Paylater dan Segudang Risikonya

Juru bicara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembayaran atau jasa. Pada dasarnya, paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berhutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.

Terlihat sederhana memang, bahkan sangat memudahkan untuk memenuhi kebutuhan dan wishlist (keinginan).

Namun, paylater juga bisa menyebabkan “Kecanduan”.

Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam transaksinya.

Kebiasaan mengklik setuju tanpa membaca secara detail konsekuensi bunga dan denda keterlambatan padahal hal itu sudah dijelaskan dalam persyaratan saat mengajukan paylater, serta gaya hidup konsumtif masyarakat yang tinggi.

Tidak hanya itu, Paylater juga bisa menyebabkan berbagai risiko lainnya, yakni:

1. Pengaturan Keuangan Terganggu

Kemudahan fitur paylater seringkali menjadi penyebab terganggunya pengaturan keuangan pribadi, karena adanya cicilan yang datang. Seringkali, dana yang disisihkan untuk membayar cicilan terpakai guna memenuhi kebutuhan yang lebih mendesak, hal itu mengakibatkan tidak mampu membayar cicilan.

2. Ada Biaya yang Tidak Disadari

Dalam menggunakan paylater, tanpa disadari ada biaya lain yang ikut aktif seperti biaya subscription, biaya cicilan, dan biaya lainnya.

Hal itu yang akan memberatkan setiap kali tagihan datang.

3. Perilaku Konsumtif Berlebih

Penggunaan paylater secara tidak disadari juga mampu menimbulkan dorongan belanja yang implusif. Seseorang akan lebih mudah tergiur dalam melihat diskon dan tawaran menarik lainnya.

4. Peretasan Identitas

Risiko tersebut mungkin tidak disadari, tetapi peretasan atau pencurian identitas bisa dan mungkin terjadi meskipun sudah ada keamanan yang tinggi dari pihak platformnya.

Namun, siapa yang tahu masih banyak orang jahat yang meretas data dan menyalahgunakannya.

Sebenarnya, tidak salah menggunakan paylater. Namun, pastikan untuk bisa bijak dalam menggunakannya.

Jangan sampai karena nafsu belanja, akhirnya memutuskan untuk menggunakan paylater tanpa berpikir panjang. Gunakanlah paylater seperlunya.

Jika dirasa barang atau keperluan tersebut bisa dinanti, lebih baik menambung terlebih dahulu. Apalagi, hanya sekedar keinginan semata.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler