SIMAK! Jadwal Pencairan Bansos Dana Desa 2023, Cek Syarat Penerima BLT Disini

10 Juli 2023, 10:22 WIB
FOTO: iLUSTRASI PENCAIRAN DANA BANSOS /

 

OKE FLORES.com - Berikut informasi mengenai jadwal pencairan bansos Dana Desa 2023, dalam waktu 1 tahun bisa cair berapa kali. Cek syarat penerima BLT Dana Desa disini.

Program bantuan sosial atau bansos Dana Desa merupakan salah satu program bansos yang ditunggu-tunggu warga yang tinggal di pedesaan. Proses penyaluran BLT Dana Desa telah dilakukan semenjak Februari 2023 hingga saat ini.

Banyak warga yang mencari kabar mengenai berapa kali pemerintah mencairkan bansos Dana Desa dalam 1 tahun?

Baca Juga: Berikut Daftar Harga BBM Juli 2023: Pertamina, Shell, Vivo, BP AKR

Dana Desa tahap 1 dicairkan mulai bulan Januari, Februari, Maret. Tahap 2 proses pencairan dilakukan pada bulan April, Mei, dan Juni. Sedangkan proses pencairan bansos Dana Desa tahap 3 dicairkan pada bulan Juli, Agustus, September.

BLT Dana Desa tahap 4 dicairkan pada bulan Oktober, November, Desember. Dalam waktu 1 tahun pemerintah mencairkan bansos Dana Desa sebanyak 4 kali sehingga total uang bansos yang diterima warga penerima BLT Dana Desa dalam 1 tahun adalah Rp3,6 juta.

Saat ini proses penyaluran bansos Dana Desa memasuki proses pencairan tahap 3. BLT Dana Desa ini biasa dicairkan setiap bulan sebesar Rp300 ribu. Namun pada praktiknya proses pencairan dilaksanakan tiap 3 bulan sekali sehingga penerima bansos Dana Desa per orang menerima uang tunai bansos sebesar Rp900 ribu.

Proses penyaluran bansos Dana Desa harus dilaksanakan dengan tepat sasaran dan efisien sehingga bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan. Proses pencairan bansos Dana Desa dilakukan oleh pemerintah daerah setempat dibantu pihak Kelurahan, dan aparat desa setempat.

Penyaluran Bansos Dana Desa berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 yang mengatur tentang pengelolaan Dana Desa. Setiap desa harus ada minimal 1 warga desa yang mendapat bansos Dana Desa ini.

Warga desa yang berhak menerima bansos diutamakan warga miskin yang tidak atau belum pernah menerima bansos dalam bentuk apapun. Warga desa yang menerima bansos ini harus penduduk yang berdomisili di desa tersebut dan masuk dalam kategori keluarga miskin ekstrim.

Jika warga desa dengan kemiskinan ekstrim sudah mendapat bansos PKH atau BLT BPNT maka bansos Dana Desa dialihkan ke warga desa lain yang sama sekali belum pernah mendapat bansos.

Melansir Beritasoloraya.com Senin, 10 Juli 2023 Berikut kriteria keluarga penerima manfaat yang bisa mendapat BLT DD.

1. Keluarga yang tidak mempunyai pekerjaan

2. Terdapat anggota keluarga yang rentan sakit menahun, kronis, atau difabel

3. Bukan termasuk salah satu penerima BLT PKH

4. Tinggal serumah dengan anggota rumah tunggal yang sudah lansia


Demikian informasi tentang simak jadwal pencairan bansos Dana Desa 2023 1 tahun cair berapa kali cek syarat penerima BLT Dana Desa disini.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com

Tags

Terkini

Terpopuler