Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pinjol Legal? Waspada Jangan sampai Terjerat

- 7 Juli 2023, 09:31 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /Pixabay/Mohamed Hassan

OKEFLORES.com - Berikut perbedaan pinjol ilegal dan pinjol legal yang perlu diketahui. Kita harus waspada karena beban hutang yang sangat berat bisa mengancam siapa saja. Kehidupan kita juga tidak akan tenang karena masalah hutang-piutang tersebut.

Sudah banyak kasus orang ditekan karena gagal membayar pinjol ilegal, ternyata kita harus mengenali perbedaan antara layanan tersebut yang ilegal dengan yang legal. Tujuannya adalah agar kita dapat meminjam uang dari lembaga yang sah, tanpa harus ditekan, apalagi diintimidasi.

Baca Juga: Berikut 6 Mata Uang Terendah di Dunia, Apakah Rupiah Termasuk? Cek Selengkapnya

Di antara ciri pinjol legal adalah terdaftar di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ciri lainnya adalah tidak adanya intimidasi terhadap peminjam yang sering terjadi lewat jasa debt collector.

Apa beda pinjol ilegal dan pinjol legal?


Melansir pikiran-rakyat.com Jumat 07 Juli 2023 dari laman OJK, berikut ciri pinjol ilegal:

 

  • Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK
  • Memakai SMS atau WhatsApp saat memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ada ancaman teror, intimidasi, hingga pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak ada layanan pengaduan
  • Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantornya tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah