OKE FLORES.com - Pemerintah Indonesia meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bagian dari upaya memberikan bantuan sosial kepada keluarga miskin atau berisiko miskin.
Program PKH diharapkan dapat memberikan bantuan keuangan kepada mereka yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Namun, tidak semua keluarga memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan pendapatan PKH 2023.
Baca Juga: SUDAH CAIR! BLT Dana Desa Rp900 Ribu Bulan Juli 2023, Segera Login Link Berikut
Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh bantuan tersebut.
Melansir Beritasoloraya.com, Selasa, 4 Juli 2023, berikut adalah beberapa syarat yang perlu Anda ketahui:
1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI): Untuk menjadi penerima bansos PKH 2023, Anda harus merupakan WNI yang terdaftar dan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan keluarga berkebutuhan: Anda harus terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan dialokasikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
3. Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri: Syarat ini menjamin bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang memang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan, bukan kepada mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap dari instansi pemerintah.