BLT Kemiskinan Sebesar Rp900.000 Cair September Ini Syarat dan Ketentuannya!!

20 September 2023, 08:42 WIB
Ilustrasi. Info BLT / BLT Kemiskinan Sebesar Rp900.000 Cair September Ini Syarat dan Ketentuannya!! /

OKE FLORES.COM - Bantuan Tunai Langsung, juga dikenal sebagai BLT, akan dicairkan pada bulan Agustus 2023. Sepertinya pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp900.000. BLT, atau Bantuan Tunai Langsung, diberikan oleh pemerintah untuk membantu orang memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dan melindungi daya beli mereka dari kenaikan harga global.

Saat ini pemerintah sedang mengevaluasi penyaluran BLT. BLT Kemiskinan Ekstrem adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang hidup dalam kondisi miskin di daerah. Masyarakat yang dimaksud adalah mereka yang hidup di tingkat desa atau kelurahan.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Terpinggirkan dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan BLT DD atau Bantuan Tunai Langsung Desa. Nama barunya adalah BLT Kemiskinan Ekstrim.

Baca Juga: Memperkuat Personal Branding: Ikuti Jejak Ruben Onsu, Sarwendah Kini Tambah Lapak di Shopee Live

 

Bantuan tunai langsung dari dana desa akan diberikan oleh pemerintah. Amanat Inpres ini bertujuan untuk mempercepat pengurangan kemiskinan ekstrim. Pada pandemi sebelumnya dari COVID-19, bantuan ini diberikan terutama kepada orang-orang kurang mampu yang terkena dampak pandemi dan mereka yang tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah daerah atau pusat.

Setelah dua bantuan reguler BNPT dan PKH tahap 3 telah diberikan, pemerintah melalui Kemensos akan menyalurkan bantuan sosial tunai pada bulan Agustus. Oleh karena itu, bantuan sosial BLT akan diberikan kembali pada Agustus 2023.

Namun, tanggal spesifik pencairannya ditentukan oleh pejabat desa setempat. Penerima BLT akan menerima bantuan bulanan sebesar Rp300.000. Dengan demikian, total tahunan mereka akan menerima Rp3.600.000. Proses pencairan BLT itu sendiri dilakukan per 3 bulan, sehingga para penerima mendapat Rp900.000 untuk sekali proses pencairannya.

Melansir Beritasoloraya.com, Rabu, 20 September 2023, sedangkan pencairan tahap 3, bantuan BLT dihitung dari bulan Juli, Agustus dan September tahun 2023. Untuk persyaratan atau ketentuan penerima BLT Kemiskinan Ekstrim adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 3 Alasan Ini Buat Pembeli Semakin Nyaman Berbelanja di Shopee Live, Salah Satunya Review dan Ulasan Langsung

1. Warga miskin.

2. Bukan bagian dari ASN atau Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri aktif.

3. Tidak pernah mendapat bantuan dari Pemerintah seperti: BPNT, PKH, Kartu Prakerja ataupun bantuan lainnya.

4. Warga yang dimaksud adalah mereka yang memiliki penghasilan Rp20.000 per hari atau lebih rendah dari Rp500.000 per bulan.

5. Memiliki penghasilan kurang dari Rp11.000, dengan jumlah per bulan kurang dari Rp300.000.

6. Keluarga yang tidak bekerja atau kehilangan pekerjaannya.

7. Terdapat anggota keluarga yang mengalami sakit kronis atau penyakit menahun.

Tambahan lagi, pengumpulan data maupun survei di lapangan diperlukan dalam menentukan pemberian bantuan tunai langsung (BLT) kepada masyarakat yang membutuhkan, agar tepat sasaran.

Selain itu, untuk calon penerima, mereka akan menerima undangan resmi dari pejabat desa atau kelurahan setempat, sehingga tidak sembarang orang menerima bantuan ini. Sebagai informasi, BLT Kemiskinan Ekstrim hanya diperuntukkan kepada 10 orang per desa yang ditempati.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com

Tags

Terkini

Terpopuler