Cara Membuat SKCK 2024: Syarat Berkas, Biaya, dan Langkah untuk Memperpanjang

23 Januari 2024, 14:43 WIB
Cara Membuat SKCK 2024: Syarat Berkas, Biaya, dan Langkah untuk Memperpanjang /MR/Istimewa

OKE FLORES.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang menunjukkan rekam jejak kriminal seseorang.

SKCK biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau keperluan lain yang memerlukan validasi kelakuan baik seseorang.

Bagi Anda yang memerlukan SKCK pada tahun 2024, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat berkas, biaya, dan langkah-langkah untuk memperpanjang SKCK.

Baca Juga: INFO TERBARU! Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp50 Juta, Intip Syarat, Dokumen, dan Cara Pengajuan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan yang diperlukan, Anda dapat dengan mudah membuat atau memperpanjang SKCK pada tahun 2024.

SKCK yang valid tidak hanya menjadi persyaratan penting dalam berbagai proses administratif, tetapi juga mencerminkan integritas dan kelakuan baik seseorang.

Lalu bagaimana cara membuat atau mendapatkan SKCK 2024? Berikut selengkapnya. Cara Membuat SKCK 2024 Baru

1. Siapkan Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Siapkan fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Siapkan fotocopy Kartu Keluarga.

4. Siapkan fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Siapkan Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Kunjungi kantor polisi terdekat dengan membawa berkas persyaratan SKCK.

7. Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. 8. Selanjutnya lakukan pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Cara Memperpanjang SKCK 2024:

1. Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 2. Siapkan fotocopy KTP/SIM.

3. Siapkan fotocopy Kartu Keluarga.

4. Siapkan fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Siapkan Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Datang ke kantor polisi terdekat lalu isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan Berdasarkan laman resmi POLRI, terdapat beberapa catatan penting yang harus diketahui, antara lain:

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk beberapa keperluan, seperti:

- Melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS

- Pembuatan visa atau keperluan lain yang sifatnya antar negara.

2. Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Biaya Membuat SKCK Biaya pembuatan SKCK berdasarkan laman resmi POLRI adalah sebesar Rp30 ribu. Biaya tersebut nantinya disetorkan kepada petugas Polri setempat.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler