INFO TERBARU!! Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan dapat BLT Rp 600 Ribu Februari 2024 Jika Memiliki Tanda Ini

29 Januari 2024, 10:07 WIB
INFO TERBARU!! Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan dapat BLT Rp 600 Ribu Februari 2024 Jika Memiliki Tanda Ini /sehatnegeriku.kemkes.go.id

OKE FLORES.COM - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), pemerintah masih menyalurkan sejumlan bantuan langsung tunai atau BLT pada Februari 2024 mendatang.

Salah satunya adalah BLT Rp 600 ribu yang dapat diterima oleh masyarakat umum yang memenuhi syarat, seperti UMKM, pekerja, atau pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan.

Pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan merupakan masyarakat miskin/rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: RESMI DIBUKA!! Inilah Syarat, Link dan Cara Daftar Nomor Antrian KJP Pasar Jaya 2024 Pakai HP

Jika mereka terdaftar sebagai penerima dan memenuhi syarat, pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan dapat menerima BLT Rp 600 ribu pada Februari 2024 mendatang. 

BLT Rp 600 ribu berasal dari Bansos PKH Tahap 1 yang dibayarkan pada triwulan pertama bulan ini. Bantuan ini belum cair hingga akhir Januari 2024. 

Oleh karena itu, diperkirakan akan diberikan melalui BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, atau Kantor Pos oleh pemerintah pada Februari 2024 atau Maret 2024.

Para pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan bisa dapat BLT Rp 600 ribu Februari 2024 non Bansos PBI JK, jika memiliki tanda-tanda sebagai berikut:

1. Mereka terdaftar sebagai penerima Bansos PKH Tahap 1.

2. Mereka sudah lanjut usia (lansia) atau penyandang difabilitas berat (difabel).

3. Mereka terdaftar di DTKS Kemensos.

4. Nama mereka tercatat di link cekbansos.kemensos.go.id.

5. Nama mereka ada di Aplikasi Cek Bansos.

Pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan yang sudah tua atau difabel dan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dapat menerima BLT Rp 600 ribu empat kali setiap tiga bulan sekali. 

Pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan bertanda di atas akan dapat mengetahui penerima BLT Rp 600 ribu ini yang tidak menerima Bansos PBI JK pada Februari 2024 dengan cara berikut:

1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi sampai desa sesuai alamat KTP

3. Masukkan nama pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan

4. Masukkan huruf kode yang muncul di layar

5. Klik "Cari Data"

6. Setelah itu akan muncul informasi apakah pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau tidak.

Jika merasa memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, mereka dapat melapor ke kepala desa atau dinas sosial setempat.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler