UPDATE! Cek Link cekbansos.kemensos.go.id, Ciri-ciri KPM Tidak Lagi Menerima Pencairan Bansos PKH dan BPNT

9 Februari 2024, 09:55 WIB
Foto: UPDATE! Cek Link cekbansos.kemensos.go.id, Ciri-ciri KPM Tidak Lagi Menerima Pencairan Bansos PKH dan BPNT /Pixabay/WonderfulBali

OKE FLORES.COM - Sejauh mana dana bantuan sosial atau bansos PKH Tahap 1 2024 telah didistribusikan melalui KKS atau PT Pos Indonesia? Saya minta maaf, tetapi nama tujuh golongan keluarga penerima manfaat (KPM) ini tercantum sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Namun, saat mengecek di cekbansos.kemensos.go.id, beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengalami perubahan status.

Jika KPM menggunakan Cek Bansos untuk memeriksa status penerima PKH atau BPNT dan menemukan bahwa ada perubahan dalam status penerima, berarti KPM tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Cek Penerima PKH di Link cekbansos.kemensos.go.id, 5 Jenis Bansos 2024 Bakal Cair

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima besaran bantuan selama tiga bulan, sementara yang lain menerima bantuan selama dua bulan.

Saat penyaluran di lapangan, status penerima manfaat berubah.

Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) menunjukkan perubahan ini. Oleh karena itu, beberapa KPM yang sebelumnya menerima bansos kemudian tiba-tiba dicoret, sehingga mereka tidak dapat menerima BPNT dan PKH.

Hal ini disebabkan oleh proses verifikasi penerima bantuan pemerintah yang bertujuan untuk melakukan pembaharuan data.

Karena itu, komunitas yang dianggap tidak layak untuk mendapatkan bantuan akan digantikan oleh warga lain yang memenuhi syarat sebagai KPM.

Oleh karena itu, Kementerian Sosial memeriksa data DTKS dan Dukcapil.

Dengan verifikasi data, diharapkan bantuan akan didistribusikan secara merata dan tepat sasaran.

Selain itu, analisis lapangan menunjukkan bahwa beberapa KPM tidak layak mendapatkan bantuan, yang mengarah pada perubahan data.

Namun, jika KPM yang dicoret tetap merasa layak mendapatkan bantuan, mereka dapat menghubungi petugas pendamping PKH, BPNT, atau perangkat desa setempat.

Sebaliknya, DTKS telah dihentikan sejak tahun 2020 oleh Kementerian Sosial, KPK, dan Ditjen Dukcapil.

Baca Juga: Mohon Maaf untuk Pensiunan PNS Golongan Ini: Gaji Pokok Tidak Naik Sebesar 12 Persen

Hal ini disebabkan fakta bahwa pemerintah menggunakan data DTKS sebagai referensi saat memberikan bansos kepada masyarakat kurang mampu.

Mengutip Berbagai Sumber, Jumat 09 Februari 2024, dihapuskan dari daftar penerima bansos 2024, enam jenis KPM: 

  • KPM yang diakui mampu dan sejahtera pada tahun 2024
  • Penerima manfaat yang meninggal
  • Setiap DTKS memiliki anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), POLRI, atau TNI yang masih aktif dan telah pensiun.
  • Mendapatkan gaji bekerja yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki pekerjaan di mana pembayaran bulanan diberikan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
  • KPM berubah menjadi pendamping sosial

Penerima manfaat dapat melakukannya secara online untuk mengetahui apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima bantuan.

Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs web Cek Bansos Kemensos, dan berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Akses website cekbansos.kemensos.go.id.
  • Beri tahu provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa, atau kelurahan mana yang menerima bansos.
  • Isi nama penerima bansos sesuai dengan data di KTP
  • Ketik empat kode huruf sesuai dengan informasi di kotak kode.
  • Klik Cari Informasi
  • Selanjutnya, berdasarkan data yang dimasukkan dalam sistem, informasi status penerima manfaat akan diberikan.

Ulasan KPM bansos PKH dan BPNT tahap 1 2024 yang tiba-tiba dikeluarkan dari daftar penerima bantuan adalah hasilnya.

Sebagai penerima bansos, KPM harus memeriksa persyaratan dan ketentuan.

KPM juga dapat bertanya langsung kepada petugas pendamping di desa atau kelurahan setempat untuk informasi lebih lanjut tentang bansos.

Meskipun demikian, KPM yang belum menerima bantuan PKH dan BPNT pada tahun 2024 harus bersabar karena penyalurannya dilakukan secara bertahap.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler