Mengapa Golongan PNS Tidak Merasakan THR 2024 dan Gaji Ke-13 Sesuai PP No. 15/2023, Ini Alasannya

14 Maret 2024, 17:32 WIB
Calon ASN Wajib Tahu Sebelum Mendaftar! Inilah Perbedaan PNS dan PPPK /


OKE FLORES.COM - Sebagai bagian integral dari struktur birokrasi negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memainkan peran penting dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.

Namun, pada tahun 2024, banyak golongan PNS yang merasa kecewa karena tidak merasakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023.

Penyebab utama dari ketidakmendapatkan THR dan Gaji ke-13 bagi golongan PNS tertentu adalah ketentuan yang ada dalam PP No. 15/2023.

Baca Juga: Horee! PPPK 2023 Dilantik, Cek Besaran Gaji P3K untuk Tahun 2024

Dalam peraturan tersebut, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh PNS agar berhak menerima THR dan Gaji ke-13.

Salah satu kriteria utamanya adalah masa kerja yang minimal selama 1 tahun penuh sejak diangkat menjadi PNS.

Hal ini menyebabkan sebagian golongan PNS yang belum memenuhi masa kerja minimal tidak berhak untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Selain itu, kendala lainnya adalah terkait dengan ketersediaan anggaran.

Sebagai negara dengan keuangan terbatas, alokasi anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 PNS tidak selalu dapat dipenuhi secara penuh setiap tahunnya.

Hal ini dapat menyebabkan penundaan atau bahkan tidak cairnya tunjangan tersebut bagi sebagian golongan PNS.

Faktor lain yang memengaruhi adalah perubahan kebijakan dan regulasi.

Meskipun PP No. 15/2023 memberikan pedoman mengenai THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, namun kebijakan tersebut dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah yang baru.

Perubahan ini dapat memengaruhi golongan PNS tertentu yang mungkin sebelumnya memenuhi syarat namun tidak lagi sesuai dengan kebijakan yang baru.

Terkait dengan hal ini, komunikasi dan transparansi dari pihak pemerintah sangatlah penting.

PNS yang tidak memenuhi syarat atau tidak berhak menerima THR dan Gaji ke-13 seharusnya diberikan pemahaman yang jelas mengenai alasan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan untuk tunjangan tersebut disalurkan dengan tepat waktu dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.

Dalam mengatasi masalah ini, perlu adanya koordinasi antara pemerintah, instansi terkait, dan para PNS untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Selain itu, evaluasi terhadap kebijakan yang ada juga perlu dilakukan secara berkala guna memastikan bahwa sistem tunjangan bagi PNS dapat berjalan dengan efisien dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan memperhatikan faktor-faktor di atas, diharapkan bahwa masalah ketidakmendapatkan THR dan Gaji ke-13 bagi golongan PNS tertentu dapat diatasi dengan baik dan memberikan kejelasan serta keadilan bagi seluruh aparatur sipil negara dalam menerima tunjangan yang sesuai dengan kontribusi dan masa kerja yang telah diberikan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler