Begini Cara Cek Penerima PIP 2024 Secara Online Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id

3 April 2024, 11:05 WIB
Begini Cara Cek Penerima PIP 2024 Secara Online Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan dukungan kepada para siswa dari keluarga kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah pencairan dana bantuan PIP secara berkala.

Untuk memastikan bahwa dana bantuan tersebut telah dicairkan dan dapat digunakan, peserta PIP dapat dengan mudah melakukan pengecekan lewat HP.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kenapa Banyak Siswa Gagal Menerima PIP Kemdikbud 2024 Tahap 1

Adapun cara cek penerima PIP 2024 online pakai HP adalah sebagai berikut:

1. Masuk laman pip.kemdikbud.go.id

2. Temukan kolom "Cari Penerima PIP"

3. Isikan NISN pada kolom pertama

4. Lalu NIK siswa di kolom kedua 5.

5. Ketik hasil hitungan bagian 'Captcha' untuk keperluan verifikasi.

6. Klik "Cari Penerima PIP"

7. Jika data sudah benar, maka data penerimaan PIP akan muncul.

Bantuan Finansial PIP 2024

Bantuan PIP 2024 disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:

1. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun, disesuaikan menjadi Rp225.000 untuk siswa baru atau yang di tahun terakhir.

2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, dengan penyesuaian menjadi Rp375.000 bagi siswa baru atau di kelas akhir.

3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun, siswa baru atau di kelas akhir mendapatkan Rp900.000.

Inilah peserta yang menerima Program PIP

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler