OKE FLORES.COM - Kali ini OKE FLORES akan menhulas terkait gaji ketua RT ya!
Sebelum itu, Anda harus tahu bahwa RT adalah lembaga kemasyarakatan desa yang berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat desa.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Baca Juga: CEK SEKARANG! KAI Buka Promo Mudik Belakangan Extra Hemat, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ada beberapa tugas pokok ketua RT yang harus Anda tahu, berikut rinciannya:
– Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RT.
– Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RT.
– Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga.
– Menandatangi surat-surat yang menjadi kewenangan RT.
– Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.
– Membantu kepala desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
– Membantu kepala desa dalam menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa.
Gaji Ketua RT
Gaji kerua RT di setiap daerah berbeda-beda lho. Lebih tepatnya, gaji ketua RT ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun desa atau kelurahan.
Biasanya, gaji ketua RT diberikan dalam bentuk insentif atau bantuan operasional yang bersifat tidak mengikat dan tidak tetap.
Merangkum berbagai sumber, berikut rincian gaji ketua RT di beberapa daerah:
- Jakarta: Rp 2.000.000 per bulan
- Bekasi: Rp 5.000.000 per tahun
- Yogyakarta: Rp 250.000 per bulan
- Probolinggo: Rp 180.000 per bulan
- Pontianak: Rp 125.000 per bulan
- Pekanbaru: Rp 500.000 per bulan
- Padang: Rp 245.000 per bulan
- Bogor: Rp 600.000 per bulan
- Makassar: Rp 1.250.000 per bulan
- Kebumen: Rp 2.500.000 per tahun .***