Simak Tata Cara Penyusunan APBDesa yang Benar di Tahun 2024

- 16 April 2024, 09:25 WIB
Ilustarasi Kepala Desa
Ilustarasi Kepala Desa /Sumber foto instagram/@infosaketi

OKE FLORES.COM - APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk pengelolaan keuangan desa.

Penyusunan APBDesa yang benar dan akurat sangat penting untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat desa.

Berikut adalah tata cara penyusunan APBDesa yang benar di tahun 2024:

Baca Juga: Apakah Ada Penambahan? Ternyata Segini Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru Pasca Pengesahan RUU Desa 2024

  1. Perencanaan yang Partisipatif
    Penyusunan APBDesa harus melibatkan partisipasi masyarakat desa. Melalui musyawarah desa, pemerintah desa dapat mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat terkait pembangunan desa.

    Musyawarah ini merupakan wadah bagi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.

  2. Analisis Pendapatan dan Belanja
    Analisis pendapatan dan belanja desa harus dilakukan secara cermat. Pemerintah desa perlu mengidentifikasi sumber pendapatan desa, termasuk dana dari pemerintah pusat, provinsi, maupun pendapatan asli desa.

    Sementara itu, belanja desa harus sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa, seperti bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

  3. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
    RKPDes adalah dokumen yang menjadi acuan dalam penyusunan APBDesa. RKPDes mencakup program kerja pemerintah desa yang direncanakan untuk dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x