OKE FLORES.COM - APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk pengelolaan keuangan desa.
Penyusunan APBDesa yang benar dan akurat sangat penting untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat desa.
Berikut adalah tata cara penyusunan APBDesa yang benar di tahun 2024:
-
Perencanaan yang Partisipatif
Penyusunan APBDesa harus melibatkan partisipasi masyarakat desa. Melalui musyawarah desa, pemerintah desa dapat mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat terkait pembangunan desa.Musyawarah ini merupakan wadah bagi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
-
Analisis Pendapatan dan Belanja
Analisis pendapatan dan belanja desa harus dilakukan secara cermat. Pemerintah desa perlu mengidentifikasi sumber pendapatan desa, termasuk dana dari pemerintah pusat, provinsi, maupun pendapatan asli desa.Sementara itu, belanja desa harus sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa, seperti bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
-
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
RKPDes adalah dokumen yang menjadi acuan dalam penyusunan APBDesa. RKPDes mencakup program kerja pemerintah desa yang direncanakan untuk dilaksanakan selama satu tahun anggaran.