OKE FLORES.COM - RUU Desa 2024 telah disahkan dengan berbagai perubahan signifikan yang mempengaruhi berbagai aspek pemerintahan desa, termasuk masa jabatan kepala desa dan besaran gaji yang diterima.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa umumnya dibatasi hingga enam tahun, dengan kesempatan untuk melanjutkan masa jabatan sebanyak satu kali.
Namun, dengan adanya pengesahan RUU Desa 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dengan kesempatan untuk dipilih kembali.
Baca Juga: Karyawan Berhasil Daftar sebagai Peserta Kartu Prakerja 2024 akan Terima Insentif Sebesar Rp4,2 Juta
Perubahan tersebut memberikan kepala desa lebih banyak waktu untuk mengimplementasikan program-program yang bermanfaat bagi perkembangan desa. Selain itu, kepala desa diharapkan dapat memiliki visi jangka panjang untuk membangun desanya dengan lebih baik.
Tidak hanya masa jabatan yang mengalami perubahan, tetapi juga besaran gaji kepala desa. Dalam RUU Desa 2024, gaji kepala desa telah disesuaikan dan ditingkatkan.
Besaran gaji terbaru ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kepala desa serta memberikan penghargaan atas tanggung jawab besar yang mereka emban dalam mengelola pemerintahan desa.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait besaran gaji kepala desa terbaru pasca pengesahan RUU Desa 2024:
-
Penyesuaian Gaji:
Editor: Adrianus T. Jaya