KABAR GEMBIRA! Guru PNS dan PPPK Dapat Bonus Tambahan Usai Idul Fitri, Berikut Syaratnya

- 15 April 2024, 11:17 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Ist.

OKE FLORES.COM - Setiap tahunnya, perayaan Idul Fitri menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh seluruh umat Muslim di Indonesia.

Selain sebagai momen untuk bersilaturahmi, ada kabar baik yang menanti para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) usai perayaan ini. Mereka berpeluang mendapatkan bonus tambahan dari pemerintah.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bonus tersebut.

Baca Juga: Berikut Ramalan Zodiak Aries dan Gemini untuk Periode 15-20 April 2024

1. Status Kepegawaian:

Para guru yang berhak mendapatkan bonus ini harus memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau PPPK. Bonus ini tidak berlaku bagi tenaga pendidik honorer atau guru swasta.

2. Kinerja yang Baik:

Bonus tambahan ini diberikan sebagai penghargaan atas kinerja yang baik. Oleh karena itu, para guru harus menunjukkan kinerja yang memuaskan selama periode kerja sebelumnya. Penilaian kinerja akan menjadi dasar pertimbangan untuk memberikan bonus.

3. Tugas Mengajar dan Kehadiran:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x