KABAR GEMBIRA! Guru PNS dan PPPK Dapat Bonus Tambahan Usai Idul Fitri, Berikut Syaratnya

- 15 April 2024, 11:17 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Ist.

Para guru yang ingin mendapatkan bonus harus menjalankan tugas mengajar dengan baik dan memiliki tingkat kehadiran yang tinggi. Tingkat kehadiran yang baik menunjukkan komitmen dan dedikasi mereka terhadap pekerjaan.

4. Lama Bekerja:

Masa kerja juga menjadi pertimbangan dalam pemberian bonus. Guru yang telah bekerja dalam jangka waktu yang cukup lama akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan bonus.

5. Kontribusi Tambahan:

Selain tugas mengajar, kontribusi tambahan dalam kegiatan sekolah atau komunitas juga dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian bonus. Guru yang aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler atau program pengembangan siswa berpeluang lebih besar untuk mendapatkan bonus.

6. Integritas dan Etika:

Integritas dan etika kerja yang tinggi menjadi syarat penting untuk mendapatkan bonus. Guru harus menunjukkan sikap profesional, jujur, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Bonus tambahan setelah Idul Fitri merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para guru PNS dan PPPK yang telah bekerja dengan baik.

Hal ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat baru bagi para guru dalam menjalankan tugas mengajar.

Bagi para guru yang memenuhi syarat-syarat tersebut, bonus tambahan ini menjadi hadiah istimewa usai perayaan Idul Fitri.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah