Program kerja tersebut harus didasarkan pada prioritas pembangunan desa dan hasil musyawarah desa.
Penyusunan APBDesa
Setelah RKPDes disusun, tahap selanjutnya adalah penyusunan APBDesa. APBDesa terdiri dari beberapa komponen, seperti pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Pemerintah desa harus memastikan bahwa penyusunan APBDesa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengesahan APBDesa
APBDesa yang telah disusun harus diajukan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk disetujui.
Setelah BPD menyetujui, APBDesa dapat disahkan oleh kepala desa dan digunakan sebagai dasar pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran.
Transparansi dan Akuntabilitas
Pemerintah desa harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Informasi terkait APBDesa, termasuk penggunaan dana dan pelaksanaan program kerja, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desa.
Evaluasi dan Pelaporan
Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan APBDesa harus dilakukan secara berkala. Evaluasi bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan program kerja dan penggunaan anggaran.
Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan APBDesa tahun berikutnya.
Dengan mengikuti tata cara penyusunan APBDesa yang benar, pemerintah desa dapat mengelola keuangan desa dengan lebih efisien dan efektif. Hal ini akan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.***