KABAR BAIK! Penerima PKH dengan Kriteria Ini Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Cair Langsung ke KKS...

- 16 April 2024, 09:30 WIB
Foto: Situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Foto: Situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. /Foto: dtks.kemensos.go.id /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif dalam mengatasi dampak sosial ekonomi.

Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah melalui program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH menjadi salah satu instrumen utama dalam membantu keluarga miskin dan rentan di tengah kondisi sulit ini.

Baca Juga: Siswa yang Memenuhi Syarat PIP dapat Melakukan Cek KK, Termasuk Penerima PKH Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Pada bulan ini, kabar baik datang bagi penerima PKH yang telah terdaftar melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di platform cekbansos.kemensos.go.id.

Penerima PKH dengan kriteria ini akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu yang akan dicairkan langsung ke rekening bank BRI dan BNI yang terdaftar.

Bantuan ini telah diberikan sejak tahun 2007 dan akan terus diberikan oleh pemerintah hingga tahun 2024.

Untuk menjadi penerima bansos PKH, harus dipenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Anda harus warga negara Indonesia (WNI);
  • Anda harus memiliki KKS atau SKTM;
  • Anda harus terdaftar di DTKS Kemensos;
  • Anda harus berasal dari keluarga miskin;
  • Anda tidak harus menjadi ASN/PNS;
  • Anda harus lansia atau penyandang disabilitas; dan
  • Anda belum pernah menerima bansos pemerintah sebelumnya.

Anda dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat daftar penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x