2. Siswa SMP sederajat, Rp1,5 juta.
3. Siswa SMA sederajat, Rp2 juta
4. Ibu hamil, Rp3 juta.
5. Balita atau anak usia dini, Rp3 juta.
6. Disabilitas, Rp2,4 juta.
7. Lansia, Rp2,4 juta.
Dalam satu keluarga penerima manfaat (KPM) PKH 2023, maksimal hanya bisa menerima empat jenis saja.
Masyarakat dapat melakukan cek penerima PKH 2023 dengan cara memasukan data KTP pada laman resmi yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
• Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
• Pilih wilayah penerima manfaat secara berurutan dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.