Mau Dapat BLT Rp 2,4 juta 2023? Cek Syarat Berikut Ini

- 14 Maret 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2023
Ilustrasi BLT UMKM 2023 /FreeImages/lilieks

Okeflores.com - Ada kabar baik buat pelaku UMKM. Pemerintah masih memberi kesempatan bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang memenuhi syarat untuk dapat BLT Rp 2,4 juta.

BLT Rp 2,4 juta ini bukan BLT UMKM atau BPUM, oleh karena itu tanpa NIB dan SKU. Selain itu perlu diketahui tahun 2023 ini pemerintah tidak menyalurkan BLT UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan BLT UMKM tak lagi dicairkan karena UMKM dinilai telah pulih dan bangkit dari gejolak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Berikut Informasi Jadwal SNPMB dan UTBK - SNBT Terbaru 2023

“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” kata Teten dikutip dari Antara.

Adapun BLT Rp 2,4 juta ini berasal dari salah satu program Kemensos, yaitu BPNT. BLT diberikan tidak satu kali cair, namun per bulan selama setahun cair BLT Rp 200 ribu.

Baca Juga: Guru Honor yang ingin Dapat Tunjangan Setara 1 kali Gaji Pokok, Ikuti Syarat Berikut

Pelaku UMKM dan masyarakat yang bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta ini harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya adalah:

1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah