4. Anak Usia Dini (0-6 tahun) - Rp 750 ribu per tahap.
5. Siswa SMA/sederajat - Rp 500 per seribu langkah
6. Cacat parah - Rp 600 ribu per tahap.
Baca Juga: Airlangga Temui SBY, Rocky Gerung Sebut Kuping Megawati Langsung Panas
7. Anggota keluarga lansia - Rp 600 ribu per langkah
Masyarakat Indonesia harus mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial RI dan mengikuti petunjuk berikut untuk mengecek nama-nama KPM yang terdaftar sebagai penerima PKH 2023 Tahap 2:
Baca Juga: PAN Sebut Erick Tohir Jadi Kuda Hitam...
1. Buka ceckbansos.kemensos.go.id.
2. Siapkan kartu identitas dan informasi pribadi calon penerima.
3. Masukkan alamat provinsi, kecamatan, desa atau kecamatan sesuai dengan informasi yang ada di KTP pengguna.
4. Masukkan nama penerima penghasilan sesuai nama di KTP.