Wow!! Layanan Rawat Inap Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Iuran Peserta Tiap Bulan Jadi Segini

- 13 Juni 2023, 14:33 WIB
Layanan Rawat Inap Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Iuran Peserta Tiap Bulan Jadi Segini
Layanan Rawat Inap Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Iuran Peserta Tiap Bulan Jadi Segini /

OKEFLORES.com - Pertanyaan yang paling sering diajukan adalah mengenai penghapusan iuran bagi peserta non-PBI BPJS Kesehatan setelah menerima layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3.

Berapa biaya yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan Non PBI setelah penghapusan biaya rawat inap kelas 1, 2, dan 3? Baca tulisan ini sampai selesai untuk mengetahui besaran biaya tersebut.

Dalam Peraturan Presiden tersebut dijelaskan bahwa Iuran Peserta PBI memiliki variasi karena terdapat 3 klasifikasi.

Baca Juga: Selamat!! Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Rp 4,2 Juta Juni 2023, Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

a. PPU dan anggota keluarga

Kategori Peserta Non PBI BPJS Kesehatan pertama adalah PPU. Kategori ini dalam Perpres Nomor 64/2020 disebutkan jika iurannya adalah 5 persen dari gaji. Mekanisme pembayarannya ditanggung 2 pihak, yaitu 1 persen oleh peserta dan 4 oleh pemberi kerja.

b. PBPU dan anggota keluarga

Kategori Peserta Non PBI BPJS Kesehatan kedua adalah PBPU. Besaran iuran bulanan kategori ini sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64/2020 juga ditanggung 2 pihak. Total yang harus dibayar adalah sebesar Rp35.500, Rp7.000 dibayar pemerintah dan sisanya dibayar peserta.

c. BP dan anggota keluarga

Kategori Peserta Non PBI BPJS Kesehatan ketiga adalah BP. Besaran iuran bulanan kategori ini sama dengan PBPU yaitu sebesar Rp35.500. Pemerintah membantu membayarkan sebesar Rp7.000 dan sisanya dibayar peserta. Jika melihat besaran iuran diatas itu masih mengacu ke peraturan yang lama.

Yaitu masih mengacu ke peraturan yang lama adalah Perpres atau Peraturan Presiden Nomor 64/2020. Artinya, Iuran Peserta Non PBI BJS Kesehatan pasca Layanan Rawat Inap Kelas 1,2,3 dihapus tetap sama.

Baca Juga: UMKM Berciri Ini Dapat BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Jangan Kaget Saldo Bertambah

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x