Syarat Siswa Penerima PIP Kemdikbud Dapat PKH 2023 Anak Sekolah, Bisa Dapat Uang Rp 3 Juta Setahun

- 14 Juni 2023, 16:01 WIB
Cek Disini Untuk Dapatkan Dana PIP Kemdikbud hingga Rp 3Juta
Cek Disini Untuk Dapatkan Dana PIP Kemdikbud hingga Rp 3Juta /PIP Kemdikbud

OKEFLORES.com - Banyak yang ingin mengetahui apakah murid yang menerima PIP Kemdikbud bisa menerima PKH 2023 untuk pelajar? Berikut penjelasannya.

Kriteria penerima PIP Kemdikbud dan PKH 2023 untuk pelajar yang wajib belajar selama 12 tahun atau anak sekolah berusia antara 6-18 tahun sama, yaitu memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar sebagai keluarga miskin di DTKS Kemensos.

Melansir beritadiy, PIP atau Program Indonesia Pintar adalah program bantuan sosial di bidang pendidikan yang diselenggarakan oleh Kemdikbud bersama Kemensos.

Sementara, PKH anak sekolah SD SMP SMA sederajat adalah murni program dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Nominal PIP dan PKH anak sekolah


Besaran PIP dan PKH yang diberikan kepada anak sekolah berbeda-beda sesuai dengan jenjangnya.

Besaran PIP 2023:

- Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp 450 ribu per tahun
- Khusus siswa baru atau siswa kelas akhir SD: Rp 225 ribu

- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750 ribu per tahun
- Khusus siswa baru atau siswa kelas akhir SMP: Rp 375 ribu

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah