Meskipun demikian, dari segi kekayaan, perusahaan pembiayaan paylater masih tergolong rendah, yaitu Rp7,4 triliun atau 1,46 persen dibandingkan dengan jumlah kekayaan perusahaan pembiayaan non-paylater sebesar Rp504 triliun.
Sementara itu, dari segi pengawasan, OJK menghimbau perusahaan pembiayaan paylater harus berhati-hati saat melakukan ekspansi pembiayaan.
Paylater dan Segudang Risikonya
Juru bicara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembayaran atau jasa. Pada dasarnya, paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berhutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.
Terlihat sederhana memang, bahkan sangat memudahkan untuk memenuhi kebutuhan dan wishlist (keinginan).
Namun, paylater juga bisa menyebabkan “Kecanduan”.
Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam transaksinya.
Kebiasaan mengklik setuju tanpa membaca secara detail konsekuensi bunga dan denda keterlambatan padahal hal itu sudah dijelaskan dalam persyaratan saat mengajukan paylater, serta gaya hidup konsumtif masyarakat yang tinggi.
Tidak hanya itu, Paylater juga bisa menyebabkan berbagai risiko lainnya, yakni:
1. Pengaturan Keuangan Terganggu