Cek Cara Mengurusnya di Sini! Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Berlaku di Jabar

- 4 Juli 2023, 09:24 WIB
ilustrasi bea balik nama
ilustrasi bea balik nama /Tangkap layar polri.go.id/stnk

Untuk mengurus proses penggantian nama, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan dan dibawa agar tidak kesulitan atau bolak-balik saat mengurusnya.

Dokumen yang Wajib Dibawa

Secara umum, berikut dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mengurus balik nama kendaraan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama

2. KTP pemilik baru

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

5. Kuitansi pembelian mobil bekas & versi fotokopi yang sudah dilengkapi materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli mobil.

6. Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat)

7. Surat kuasa bermaterai Rp10.000 (jika proses balik nama diwakilkan)

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x