Cek Cara Mengurusnya di Sini! Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Berlaku di Jabar

- 4 Juli 2023, 09:24 WIB
ilustrasi bea balik nama
ilustrasi bea balik nama /Tangkap layar polri.go.id/stnk

Setelah dokumen lengkap, ada dua tahap proses balik nama yang harus dijalankan, berikut tahapannya:

Tahap Pertama Proses Balik Nama

Tahapan ini dilakukan di kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar. Berikut tahapan dan prosedurnya:

1. Datangi kantor Samsat terdekat di daerah mobil Anda terdaftar.

2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas Samsat akan mengecek fisik mobil Anda termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.

3. Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.

4. Berikan dokumen persyaratan yang Anda bawa serta formulir ke petugas Samsat untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor Samsat tujuan sesuai dengan KTP.

5. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap mobil.

Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor Samsat tujuan Anda

Tahap Kedua Proses Balik Nama

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x