Cek Cara Mengurusnya di Sini! Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Berlaku di Jabar

- 4 Juli 2023, 09:24 WIB
ilustrasi bea balik nama
ilustrasi bea balik nama /Tangkap layar polri.go.id/stnk

9. Setelah itu, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Pelat Nomor. Anda akan diberikan pelat nomor baru.

10. Anda akan menerima STNK dan BPKB sesuai dengan data pemilik kendaraan bermotor yang baru.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x