9. Setelah itu, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Pelat Nomor. Anda akan diberikan pelat nomor baru.
10. Anda akan menerima STNK dan BPKB sesuai dengan data pemilik kendaraan bermotor yang baru.***
9. Setelah itu, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Pelat Nomor. Anda akan diberikan pelat nomor baru.
10. Anda akan menerima STNK dan BPKB sesuai dengan data pemilik kendaraan bermotor yang baru.***
Editor: Adrianus T. Jaya
Sumber: Pikiranrakyat.com