Cek Cara Mengurusnya di Sini! Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Berlaku di Jabar

- 4 Juli 2023, 09:24 WIB
ilustrasi bea balik nama
ilustrasi bea balik nama /Tangkap layar polri.go.id/stnk

OKEFLORES.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengadakan program bebas bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor.

Program ini berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Bagi penduduk Jabar yang memiliki kendaraan bekas atau ingin mengganti nama kendaraan, saat ini adalah waktu yang tepat.

Baca Juga: Simak Harga Lengkap BBM Pertamina, Shell, dan Vivo Juli 2023, Kompak Naik Harga

Melansir Pikira-Rakyat.com, Rabu 4 Juli 2023, Pemprov Jabar akan membebaskan biaya dasar penggantian nama kendaraan, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya pendaftaran, pajak tahunan, pembuatan STNK, BPKB, dan plat nomor, serta SWDKLLJ.

Untuk mengurus penggantian nama kendaraan, baik yang baru maupun bekas, proses tersebut dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengurusan di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar, dan di tempat tinggal sesuai KTP pemilik.

Kedua proses tersebut dilakukan agar penerbitan STNK dan penerbitan BPKB baru sesuai dengan pemilik kendaraan yang baru.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x