OKE FLORES.com - Untuk membantu keluarga miskin atau berisiko miskin, pemerintah Indonesia meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH). Diharapkan bahwa program PKH dapat membantu orang yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Namun, beberapa keluarga tidak memenuhi syarat untuk bantuan pendapatan PKH 2023. Akibatnya, sangat penting bagi Anda untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Melansir Beritasoloraya.com, Senin, 21 Agustus 2023, berikut adalah beberapa syarat yang perlu Anda ketahui:
Baca Juga: Shoope Paylater: Bayar Belanja Online dengan Segudang Risiko, Berikut Aturan OJK
1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI): Untuk menjadi penerima bansos PKH 2023, Anda harus merupakan WNI yang terdaftar dan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan keluarga berkebutuhan: Anda harus terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan dialokasikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.