Shoope Paylater: Bayar Belanja Online dengan Segudang Risiko, Berikut Aturan OJK

- 21 Agustus 2023, 13:46 WIB
Foto Ilustrasi : Shoope Paylater: Bayar Belanja Online dengan Segudang Risiko, Berikut Aturan OJK
Foto Ilustrasi : Shoope Paylater: Bayar Belanja Online dengan Segudang Risiko, Berikut Aturan OJK /

OKE FLORES.com - Sebuah laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa layanan pembayaran lewat telepon semakin populer saat melakukan transaksi online. Metode pembayaran ini adalah yang paling populer dan berkembang tercepat dalam perdagangan elektronik. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika teknik tersebut akan semakin diminati di masa depan. Selain itu, perusahaan pembiayaan nanti bayar akan terus muncul.

"Paylater sebagai BNPL (buy now pay later) ternyata merupakan metode pembayaran kredit pertama yang digunakan responden, angkanya cukup mencolok, yaitu 60 persen responden," kata Deputi Direktur Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK, Mulia R Simatupang di acara sebuah aplikasi yang diselenggarakan di Jakarta, dilansir dari tasikmalaya.pikiran-rakyat.com, Senin, 21 Agustus 2023.

 

 "Sehingga tidak mengherankan jika metode ini akan semakin diminati di masa mendatang," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Berikut Ini Informasi Mengenai Bansos BPNT Cair ke Rekening Agustus 2023

Mulia R Simatupang mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lima perusahaan pembiayaan paylater di Indonesia. Meskipun demikian, dari segi kekayaan, perusahaan pembiayaan paylater masih tergolong rendah, yaitu Rp7,4 triliun atau 1,46 persen dibandingkan dengan jumlah kekayaan perusahaan pembiayaan non-paylater sebesar Rp504 triliun. Sementara itu, dari segi pengawasan, OJK menghimbau perusahaan pembiayaan paylater harus berhati-hati saat melakukan ekspansi pembiayaan.

Paylater dan Segudang Risikonya

Juru bicara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembayaran atau jasa. Pada dasarnya, paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berhutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah