CEK DISINI!! Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Hari Ini, 21 November 2023 : Menanti Bantuan yang Membantu

- 21 November 2023, 09:52 WIB
Foto Ilustrasi  : Bansos PKH Tahap 4 2023/ CEK DISINI!! Pencairan Bansos PKH Tahap 4, Hari Ini, 21 November 2023 : Menanti Bantuan yang Membantu
Foto Ilustrasi : Bansos PKH Tahap 4 2023/ CEK DISINI!! Pencairan Bansos PKH Tahap 4, Hari Ini, 21 November 2023 : Menanti Bantuan yang Membantu /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam tahap terbarunya, PKH telah mengumumkan penerima manfaat dalam fase keempat. Bantuan sosial ini menjadi harapan bagi keluarga kurang mampu di Indonesia.

Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Konteks Bansos Tahap 4

Baca Juga: BLT El Nino Rp400.000 Cair November 2023, Ini Cara Daftarnya?

PKH menjadi program pemerintah yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga kurang mampu agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi. Tahap keempat ini tetap memprioritaskan golongan penerima yang memenuhi kriteria tertentu.

Melansir beritadiy.com, Selasa, 21 November 2023, berikut kelompok yang berhak menerima bantuan ini:

1. Keluarga Miskin dan Rentan

Keluarga dengan kriteria ekonomi rendah dan rentan menjadi prioritas utama dalam penerimaan Bansos PKH tahap 4. Mereka yang memiliki anggota keluarga yang rentan seperti lansia, anak-anak, dan ibu hamil, mendapat perhatian lebih.

2. Keluarga yang Terdaftar dalam Data Kemensos

Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga yang telah terdaftar secara resmi di data Kementerian Sosial. Proses verifikasi dan validasi data menjadi penting untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

3. Keluarga Penerima Berdasarkan Penilaian dan Survei

Penerima Bansos PKH tahap 4 ditentukan berdasarkan penilaian dan survei terhadap kondisi sosial dan ekonomi di lapangan. Ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah