Kenapa Masih Ada Siswa yang Belum Menerima Dana KJP Plus Desember 2023? Ini Penyebab dan Solusinya

- 6 Desember 2023, 09:26 WIB
Ilustrasi BLT El Nino. Bantuan BLT El Nino November 2023 Kapan Cair, Cair Lewat Apa?
Ilustrasi BLT El Nino. Bantuan BLT El Nino November 2023 Kapan Cair, Cair Lewat Apa? /Antara/Aprillio Akbar/

Jenjang SMK: 105.583 peserta didik PKBM: 1.736 peserta didik

Namun, sayangnya, ada sebagian siswa DKI Jakarta yang tidak menerima KJP Plus Tahap 2, dan beberapa di antaranya melaporkan bahwa dana belum cair hingga 4 Desember 2023. Kemungkinan tidak cairnya KJP Plus Tahap 2 bisa terkait dengan penyaluran yang masih bertahap, mengakibatkan beberapa siswa belum menerima dana di awal Desember 2023.

Meskipun demikian, tidak cairnya dana tersebut juga bisa menjadi indikasi bahwa status siswa telah dibatalkan, sehingga mereka tidak dapat menerima bantuan sosial pendidikan lagi.

Untuk siswa DKI Jakarta yang mendapati status KJP Plus miliknya dibatalkan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil.

1. Perbaiki Data DTKS Status KJP Plus dapat dibatalkan jika data siswa tidak terdaftar di DTKS tahun 2023. Siswa perlu memperbaiki data DTKS dengan menghubungi pendamping sosial atau operator DTKS di wilayah masing-masing.

2. Komunikasi dengan Operator DTKS Operator DTKS akan memberitahu alasan ketidakregistrasian siswa di DTKS, seperti alamat rumah tidak ditemukan atau memiliki mobil dan rumah mewah.

Jika siswa merasa alasan tersebut tidak benar, mereka dapat melakukan penyanggahan, dan operator akan segera memperbaiki data DTKS.

3. Proses dan Waktu Perbaikan Proses perbaikan data DTKS memerlukan waktu dan kesabaran.

4. Pengajuan Kembali Sebagai Penerima KJP Plus Setelah data masuk kembali ke DTKS, siswa DKI Jakarta dapat mendaftar kembali sebagai calon penerima KJP Plus.

Proses ini memerlukan waktu, namun dengan ketekunan dan kerjasama dengan pihak terkait, siswa dapat mengatasi pembatalan status dan kembali mendapatkan manfaat dari program KJP Plus. Dengan demikian, panduan ini diharapkan dapat membantu siswa DKI Jakarta yang menghadapi pembatalan status KJP Plus agar dapat mengakses kembali bantuan pendidikan yang telah disediakan.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah