TERBARU!! BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Saldo DANA Gratis dari Pemerintahn Rp600 Ribu Non BSU Kemnaker 2023

- 18 Desember 2023, 11:13 WIB
Foto : Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan / TERBARU!! BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Saldo DANA Gratis dari Pemerintahn Rp600 Ribu Non BSU Kemnaker 2023
Foto : Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan / TERBARU!! BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Saldo DANA Gratis dari Pemerintahn Rp600 Ribu Non BSU Kemnaker 2023 /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pekerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah meluncurkan program insentif berupa saldo Dana (DANA) senilai 600 ribu rupiah bagi pekerja formal yang memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terlepas dari penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker.

Saldo DANA Gratis untuk Pekerja Formal Non-BSU Kemnaker 2023

Baca Juga: Pendaftaran Tenaga Kesehatan Haji 2024 Dibuka Hari Ini: Cek Link Daftar, Syarat, Alur, dan Jadwal di Sini

Program ini bertujuan memberikan bantuan kepada pekerja formal yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak termasuk dalam penerima BSU Kemnaker. Bantuan ini disalurkan melalui platform digital keuangan DANA, salah satu penyedia layanan keuangan berbasis aplikasi yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

Prosedur Pendaftaran dan Syarat Kelayakan

Pekerja formal yang ingin mendapatkan saldo DANA gratis sebesar 600 ribu rupiah harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan. Beberapa persyaratan umum yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan: Penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum menjadi peserta, mereka diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu.

  2. Status Non-Penerima BSU Kemnaker: Penerima bantuan tidak boleh termasuk dalam kategori penerima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker. Program ini dirancang untuk memberikan manfaat kepada pekerja formal yang tidak menerima BSU.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x