8 Ciri-ciri Pemilik Kartu Keluarga yang Dicoret dari Daftar Penerima BLT El Nino

- 22 Desember 2023, 10:05 WIB
Ciri-ciri pemilik Kartu Keluarga yang dicoret dari penerima BLT El Nino.
Ciri-ciri pemilik Kartu Keluarga yang dicoret dari penerima BLT El Nino. /

OKE FLORES.COM - Fenomena El Nino telah menjadi salah satu tantangan utama bagi sebagian besar wilayah di Indonesia, menyebabkan kekeringan yang parah dan kerugian bagi pertanian dan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Dalam upaya untuk membantu keluarga yang terdampak secara langsung oleh kemarau ini, Kemensos telah memperkenalkan BLT El Nino sebagai langkah nyata untuk memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. 

Penting untuk dicatat bahwa Kartu Keluarga (KK) dengan kategori KPM yang memenuhi ciri-ciri tertentu tidak diperbolehkan menerima bantuan BLT El Nino. Setidaknya ada 8 ciri-ciri pemilik Kartu Keluarga yang dicoret dari daftar penerima BLT El Nino.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT El Nino 2023 Sudah Bisa Diambil, Rp 400 Ribu Langsung Ditransfer ke Rekening

Untuk mengecek apakah KK Anda termasuk dalam kategori ini, silakan lakukan pengecekan melalui website resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

Menurut informasi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah menargetkan bantuan BLT El Nino akan disalurkan hingga akhir Desember 2023. Setiap KPM yang memenuhi syarat akan menerima uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan, selama dua bulan, yaitu untuk November dan Desember 2023.

Namun, tidak semua KPM memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Bantuan BLT El Nino hanya diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menjadi penerima program sembako atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Adapun kriteria KPM yang tidak diperbolehkan menerima BLT El Nino antara lain adalah:

Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Berstatus sebagai anggota TNI/Polri
Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/Polri yang menerima dana pensiun
Berstatus sebagai pendamping sosial
Berstatus sebagai guru sertifikasi dan memiliki penghasilan rutin dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemilik CP dan Direksi atau Komisaris Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah